Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

  1. Beragama Islam;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  3. Telah menyelesaikan Kelas IX SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  4. Bagi siswa yang mendaftar pada Gelombang I dan Gelombang II (sebelum kelulusan SMP/MTs sederajat, melampirkan Laporan Hasil Belajar semester Gasal pada tahun terakhir);
  5. Usia sebagaimana dimaksudpada angka 1 dibuktikan dengan Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang;
  6. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal pendaftaran;


Syarat Daftar Ulang

  1. Formulir Pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Orang Tua/ Wali Murid Calon Siswa Baru
  2. Photo Copy Akta Kelahiran
  3. Photo Copy Kartu NISN
  4. Photo Copy Kartu Keluarga
  5. Photo Copy KTP Ayah dan Ibu (atau Wali Murid)
  6. Photo Copy Raport Semester 5 (Lima) SMP/MTs/Sederajat yang telah dilegalisir
  7. Photo Copy Raport Semester 6 (Enam) SMP/MTs/Sederajat yang telah dilegalisir (disusulkan jika sudah menyelesaikan Penilaian Akhir Tahun)
  8. Photo Copy Surat Keterangan Lulus (disusulkan setelah mengikuti Ujian Sekolah)
  9. Photo Copy Kartu Indonesia Pinter (KIP) bagi yang memiliki
  10. Pas Foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
  11. Membayar Biaya Seragam