Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
- Beragama Islam;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Telah menyelesaikan Kelas IX SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Bagi siswa yang mendaftar pada Gelombang I dan Gelombang II (sebelum kelulusan SMP/MTs sederajat, melampirkan Laporan Hasil Belajar semester Gasal pada tahun terakhir);
- Usia sebagaimana dimaksudpada angka 1 dibuktikan dengan Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal pendaftaran;
Syarat Daftar Ulang
- Formulir Pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Orang Tua/ Wali Murid Calon Siswa Baru
- Photo Copy Akta Kelahiran
- Photo Copy Kartu NISN
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Photo Copy KTP Ayah dan Ibu (atau Wali Murid)
- Photo Copy Raport Semester 5 (Lima) SMP/MTs/Sederajat yang telah dilegalisir
- Photo Copy Raport Semester 6 (Enam) SMP/MTs/Sederajat yang telah dilegalisir (disusulkan jika sudah menyelesaikan Penilaian Akhir Tahun)
- Photo Copy Surat Keterangan Lulus (disusulkan setelah mengikuti Ujian Sekolah)
- Photo Copy Kartu Indonesia Pinter (KIP) bagi yang memiliki
- Pas Foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
- Membayar Biaya Seragam